DPRD Provinsi Banten Dorong Penguatan Peran Relawan Kemanusiaan PKPO dalam Perlindungan Korban Perdagangan Orang

VOLUNTEER BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat daerah. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah peningkatan dukungan terhadap relawan kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan orang (PKPO) Provinsi Banten yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perlindungan korban di lapangan.

Ketua Komisi 1 bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Banten, menyampaikan bahwa relawan kemanusiaan PKPO memiliki peran penting dalam memberikan pertolongan awal, pendampingan psikologis, dan advokasi bagi korban perdagangan orang. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya sinergi formal antara pemerintah daerah dan jaringan relawan melalui kebijakan daerah yang kuat.
“Relawan adalah mitra nyata pemerintah di lapangan. Mereka sering kali menjadi pihak pertama yang menemukan dan menolong korban. DPRD mendorong agar keberadaan mereka diakui secara kelembagaan melalui regulasi dan dukungan anggaran daerah,” ujar H.Pinan,S.H.Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten saat diruang kerjanya Selasa (4/11/2025).
Melalui fungsi legislasi, DPRD berkomitmen mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO yang mengatur kolaborasi pemerintah dengan relawan kemanusiaan, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam sistem perlindungan korban.
Selain dukungan kebijakan, DPRD juga akan mengupayakan alokasi anggaran untuk program kemitraan dengan relawan, termasuk pelatihan, kampanye publik, serta bantuan operasional bagi lembaga sosial yang aktif dalam pendampingan korban
“Kami memastikan bahwa anggaran daerah harus berpihak pada perlindungan korban dan pemberdayaan relawan. Ini bukan semata soal penindakan, tetapi juga soal kemanusiaan dan tanggung jawab sosial pemerintah,” tegas H.Umar Bin Barmawi,S.T., MM Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Banten
Dari sisi fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Banten terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah dalam menangani TPPO. Pengawasan difokuskan pada efektivitas koordinasi antar instansi, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
DPRD juga membuka ruang bagi relawan dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan temuan lapangan, aspirasi, maupun kendala dalam proses pendampingan korban melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau forum kemitraan.
“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Relawan yang bekerja langsung di lapangan harus didengar, karena mereka memahami realitas dan kebutuhan korban,” tambahnya.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Dukungan DPRD Provinsi Banten terhadap relawan kemanusiaan diharapkan dapat memperkuat jejaring perlindungan sosial di daerah serta mempercepat terciptanya daerah Provinsi Banten bebas dari perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Kita harus menanganinya secara kolektif, pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Tanpa dukungan relawan, upaya ini akan timpang,” tutup anggota DPRD Provinsi Banten
Akhmad Agus Karnawi,S.H Ketua DPD Relawan Kemanusian PKPO Provinsi Banten mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada DPRD Komisi 1 Provinsi Banten yang terus mendukung keberadaan Relawan kemanusiaan PKPO di Provinsi Banten
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, yang terus mendukung dan menyambut baik keberadaan Relawan kemanusiaan PKPO di Provinsi Banten ” Ucapnya
Penulis: TimEditor: Agus Karnawi